Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 harus dihapus. Menurutnya surat itu sering dipakai segelintir kelompok untuk melakukan tindak intoleransi.
Gubernur yang akrab disapa Ahok ini menyatakan hal itu terkait dengan masalah perizinan GKPI di Jatinegara yang terkendala izin lingkungan sekitar. Seperti diketahui, salah satu aturan utama di SKB 2 Menteri tersebut menuliskan bahwa pembangunan rumah ibadah harus mendapat persetujuan dari warga setempat.
"Kalau kasus ini,
(GKPI Jatinegara) memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa
SKB dua menteri mengalahkan UUD 1945 ? Saya enggak tahu ya, prinsipnya harus
dicabut ini (SKB dua menteri). Karena itu yang suka dipakai oleh sekelompok
kecil orang yang intoleransi. Bagaimana bisa rumah ibadah mendapatkan izin dari mayoritas?" ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (24/7/2015).
Ahok menambahkan bahwa terdapat rumah ibadah lainnya di
Jakarta juga tidak berizin. Namun karena faktor persetujuan warga yang
mayoritas maka rumah ibadah itu dapat berdiri. "Sekarang yang jadi masalah
di Jatinegara. Itu gereja sudah 30 tahun memang tidak ada izin. Ya, sama kok,
banyak sekali masjid tidak ada izinnya kok. Banyak wihara, klenteng juga enggak
punya izin. Kamu bisa temukan ratusan masjid yang tidak punya IMB," ujar
Basuki
Untuk itu Ahok meminta agar SKB dua menteri dihapuskan terlebih dahulu. Karena menurutnya jika tidak kejadian seperti gereja di Jatinegara yang tidak dapat dibangun karena tidak mendapat persetujuan warga akan kembali terulang.